- Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Negara baru diakui keberadaannya ketika memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan adanya pengakuan dari negara lain.
2. Unsur Negara
Unsur negara terbagi menjadi 2 yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif:
- Unsur Konstitutif
- Unsur Deklaratif
3. Tujuan Negara
Tujuan utama dari sebuah negara antara lain adalah:
Sebagaimana yang tercantum pada UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Sifat Negara
- Memaksa.
- Memonopoli.
- Mencakup semua.
5. Bentuk Negara
Bentuk negara ada 2, yaitu negara kesatuan dan negara serikat:
- Negara Kesatuan
Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri yaitu hanya ada 1 UUD, 1 Kepala negara, 1 kabinet, dan 1 parlemen.
- Negara Serikat
Negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
- Warga Negara
1. Pengertian Warga Negara
Warga negara dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2. Hukum yang mengatur tentang Warga Negara
Masalah warga negara, diatur dalam pasal 26 UUD 1945, yang berbunyi:
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara"Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :
- Karena kelahiran Indonesia
- Karena perkawinan dengan orang Indonesia
- Karena keturunan
- Karena naturalisasi
Menurut penjelasan diatas, tentunya kita telah memahami siapa warga negara Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang secara jelas diatur pada UUD 1945. Warga negara harus bertanggung jawab terhadap negara dan kehidupan kenegaraan serta mencintai negara dengan sepenuh hati.
3. Asas Kelahiran Warga Negara
Dibedakan menjadi 2, yaitu Ius Sanguinis dan Ius Soli:
- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal.
Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.
- Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
0 komentar:
Posting Komentar