Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Blogroll

Post Icon

Negara dan Warga Negara

  • Negara

1. Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Negara baru diakui keberadaannya ketika memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan adanya pengakuan dari negara lain.


2. Unsur Negara
Unsur negara terbagi menjadi 2 yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif:

  • Unsur Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.

  • Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, dan ada pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi Internasional, misalnya PBB.


    3. Tujuan Negara
    Tujuan utama dari sebuah negara antara lain adalah:



    1. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
    Sebagaimana yang tercantum pada UUD 1945, yaitu:
    • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    • Memajukan kesejahteraan umum.
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    2. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.

    4. Sifat Negara
    • Memaksa.
    • Memonopoli.
    • Mencakup semua.
    5. Bentuk Negara
    Bentuk negara ada 2, yaitu negara kesatuan dan negara serikat:
    • Negara Kesatuan
    Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.
    Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri yaitu hanya ada 1 UUD, 1 Kepala negara, 1 kabinet, dan 1 parlemen.
    • Negara Serikat
    Negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.

    • Warga Negara
    1. Pengertian Warga Negara
    Warga negara dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

    2. Hukum yang mengatur tentang Warga Negara
    Masalah warga negara, diatur dalam pasal 26 UUD 1945, yang berbunyi:
    "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara"
     Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :

    • Karena kelahiran Indonesia
    • Karena perkawinan dengan orang Indonesia
    • Karena keturunan
    • Karena naturalisasi
    Menurut penjelasan diatas, tentunya kita telah memahami siapa warga negara Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang secara jelas diatur pada UUD 1945. Warga negara harus bertanggung jawab terhadap negara dan kehidupan kenegaraan serta mencintai negara dengan sepenuh hati.

    3. Asas Kelahiran Warga Negara
    Dibedakan menjadi 2, yaitu Ius Sanguinis dan Ius Soli:
    • Ius Sanguinis (Menurut Keturunan)
    Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal.
    Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.
    • Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
    Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan.
    Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    0 komentar:

    Posting Komentar